Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Kla AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H. EKO HARIYANTO Bin SYAWAL (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-941/L.8.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HARIYANTO Bin SYAWAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIDWAN,SH DAN REKANEKO HARIYANTO Bin SYAWAL (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa EKO HARIANTO Bin SAWAL (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran atas Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Eko Harianto Bin Sawal (Alm) datang ketoko tempat saksi Juriana Binti Junaidi Yusuf bekerja yang beralamat di Jalan Veteran atas Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan di mana Terdakwa menawarkan kerjasama untuk jual beli beras bulok SHPH kepada saksi Juariana dengan cara menebus beras di bulog sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan untuk menebus beras di bulog tersebut Terdakwa mengatakan memiliki uang sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sehingga saksi Juriana hanya menambahkan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menjanjikan keuntungan dari hasil jual beli beras bulok SHPH di mana setiap hari Senin dengan total Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan dibagi 2 antara saksi Juariana akan mendapatkan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu) dan Terdakwa akan mendapatkan Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta untuk menyakinkan saksi Juariana, Terdakwa menunjukan bukti berupa surat perjanjian kerja sama dengan bulok SHPH, sehingga membuat saksi Juriana tertarik untuk ikut bisnis jual beli beras bulok SHPH tersebut. setelah Terdakwa menawarkan kerjasama jual beras bulok SHPH tersebut Terdakwa meminta kepada saksi Juriana untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) namun saksi Juriana ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan orang tua dan/atau pasangannya, setelah itu Terdakwa pergi ke tempat Gudang Bulok. kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Juriana untuk menanyakan kepada saksi Juriana dan apabila saksi Juriana tertarik, Terdakwa meminta saksi Juriana untuk mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) terlebih dahulu karna Terdakwa mengatakan jika hari Senin positif keluar berasnya. selanjutnya saksi Juariana menstranfer uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Bank Bri nomor rekening 581001044426533 atas nama Eko Hariyanto;
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui chat Whatsapp di mana Terdakwa menyuruh saksi Juriana untuk segera menebus sisa beras tersebut, sehingga saksi Juriana mentransfer kembali ke nomor rekening Terdakwa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.28 Wib saksi Juriana menghubungi Terdakwa melalui via chat Whatsapp di mana saksi Juriana mempertanyakan kepada Terdakwa perihal usaha beras tersebut namun Terdakwa tidak menjawab dan memblokir nomor saksi Juriana. keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sidowaluyo Kecamaran Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan ada beberapa orang yang datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan perihal uang saksi Juriana dan uang tersebut sudah tidak ada karena sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan ataupun mencicil uang dari saksi Juriana;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Juriana mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan Terdakwa EKO HARIANTO Bin SAWAL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EKO HARIANTO Bin SAWAL (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran atas Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ” dengan sengaja melawan hukum, memilliki barang sesuatu yang seluruhanya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Eko Harianto Bin Sawal (Alm) datang ketoko tempat saksi Juriana Binti Junaidi Yusuf bekerja yang beralamat di Jalan Veteran atas Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan di mana Terdakwa menawarkan kerjasama untuk jual beli beras bulok SHPH kepada saksi Juariana dengan cara menebus beras di bulog sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan untuk menebus beras di bulog tersebut Terdakwa mengatakan memiliki uang sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sehingga saksi Juriana hanya menambahkan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menjanjikan keuntungan dari hasil jual beli beras bulok SHPH di mana setiap hari Senin dengan total Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan dibagi 2 antara saksi Juariana akan mendapatkan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu) dan Terdakwa akan mendapatkan Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) serta untuk menyakinkan saksi Juariana, Terdakwa menunjukan bukti berupa surat perjanjian kerja sama dengan bulok SHPH, sehingga membuat saksi Juriana tertarik untuk ikut bisnis jual beli beras bulok SHPH tersebut. setelah Terdakwa menawarkan kerjasama jual beras bulok SHPH tersebut Terdakwa meminta kepada saksi Juriana untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) namun saksi Juriana ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan orang tua dan/atau pasangannya, setelah itu Terdakwa pergi ke tempat Gudang Bulok. kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Juriana untuk menanyakan kepada saksi Juriana dan apabila saksi Juriana tertarik, Terdakwa meminta saksi Juriana untuk mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) terlebih dahulu karna Terdakwa mengatakan jika hari Senin positif keluar berasnya. selanjutnya saksi Juariana menstranfer uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke Bank Bri nomor rekening 581001044426533 atas nama Eko Hariyanto;
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui chat Whatsapp di mana Terdakwa menyuruh saksi Juriana untuk segera menebus sisa beras tersebut, sehingga saksi Juriana mentransfer kembali ke nomor rekening Terdakwa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.28 Wib saksi Juriana menghubungi Terdakwa melalui via chat Whatsapp di mana saksi Juriana mempertanyakan kepada Terdakwa perihal usaha beras tersebut namun Terdakwa tidak menjawab dan memblokir nomor saksi Juriana. keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sidowaluyo Kecamaran Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan ada beberapa orang yang datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan perihal uang saksi Juriana dan uang tersebut sudah tidak ada karena sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan ataupun mencicil uang dari saksi Juriana;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Juriana mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

--------------------- Perbuatan Terdakwa EKO HARIANTO Bin SAWAL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------

 

Kalianda,     April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.,M.H.

AJUN JAKSA NIP. 199610312019021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya