Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2017/PN Kla Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitas Jalan Daerah 1.Djohan Laiman Yusuf, S.H.
2.Ketupel Peng Tnh JTTS Kab lamsel, dari BPN RI C.q Kantah Lam Sel
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2017/PN Kla
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitas Jalan Daerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feri Kurniawan, S.H.Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitas Jalan Daerah
Tergugat
NoNama
1Djohan Laiman Yusuf, S.H.
2Ketupel Peng Tnh JTTS Kab lamsel, dari BPN RI C.q Kantah Lam Sel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Permohonan Eksekusi / Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda No.35/Pdt.G/2016/PN.Kla yang diajukan oleh Terlawan I tidak memenuhi syarat sebagai Permohonan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Putusan Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Kla tanggal 13 Desember 2016 maka otomatis Permohonan Eksekusi / Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Kla yang di ajukan Terlawan I tidak dapat di terima.
  5. Menyatakan penilaian ganti kerugian yang ditetapkan oleh Terlawan II tetap sah dan berkekuatan hukum.
  6. Menetapkan ganti kerugian kepada Terlawan I terhadap tanah seluas 5.314 M3 (lima ribu tiga ratus empat belas meter persegi) adalah sebesar Rp. 283.000,-/M2 (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah per meter persegi) dan total ganti kerugian sebesar Rp. 2.089.951.219,- (dua milyar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus Sembilan belas  rupiah) adalah sah dan mengikat;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak