Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2016/PN Kla | RUDI LAMHOT HASUDUNGAN PASARIBU | Kepolisian Sektor Natar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2016/PN Kla | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Des. 2016 | ||||
Nomor Surat | 04/Pra/XII/2016 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | II.ALASAN PERMOHONANA PRAPERADILAN A.FAKTA-FAKTA
III.ANALISA YURIDIS
Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016 terhadap Pemohon.
Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan tersangka,haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah terjadi jelas dan terang. Dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.
Bahwa pendapat dari M.Yahya Harahap, upaya hukum Praperadilan ini demi mencari kebenaran hukum, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undagan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horinzontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia termasuk hak asasi tersangka dan terdakwa.perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah-satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Kalianda berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan.
Hormat Kami Kuasa/Penasehat Hukum Pemohon
SAMSON SIAGIAN.SH.MH |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |