Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Kla Muhammad Zaki Aulia AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/07/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Zaki Aulia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---- Bahwa terdakwa AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI pada hari minggu tanggal 31 desember 2023 sekira jam 09.00 wib di dalam sebuah rumah ibadah berupa musholla Al-Fatah di dusun 2.b desa Fajar baru Kec. Jati agung Kab. Lampung Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Selatan telah melakukan pencurian uang tunai di dalam kotak amal di dalam sebuah rumah ibadah milik Musholla Al-Fatah di Desa Fajar baru Kec. Jati agung kab. Lampung selatan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 09.00 Wib terdakwa masuk ke dalam halaman musholla Al-Fatah di dusun 2.b Desa Fajar baru kec.Jati Agung Kab.Lamsel untuk melakukan pencurian Uang Tunai Di dalam Kotak Amal di Mushola Al-Fatah. saat itu terdakwa masuk ke halaman Mushola dengan menggunakan sepeda motor merk SUZUKI tipe SHOGUN warna Silver nopol: BE-2381-DG, dengan sebelumnya memperhatikan situasi seputar musholla yang sepi kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam Musholla dan membongkar atau merusak engsel kotak amal ukuran sedang dengan menggunakan perkakas berupa obeng min bergagang kuning. Setelah kunci engsel terbuka lalu terdakwa mengambil uang tunai di dalam kotak amal tersebut sekira berjumlah Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah). Saat akan meninggalkan mushola tersebut ternyata terdakwa dipergoki oleh saksi sdr.SURIYANTO Bin SUKIMAN bersama saksi pelapor sdr.ANDI UMAMI.ST. dan terdakwa mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai di dalam kotak amal milik Musholla Al-Fatah tersebut. setelah dilakukan interogasi bahwa terdakwa sebelumnya pada tanggal 18 desember 2023 sekira jam 16.35 wib telah melakukan pencurian uang tunai dalam kotak amal di TKP yang sama dengan hasil sekira Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli rokok dan obat gatal, karena terdakwa tidak mempunyai penghasilan dan tidak mempunyai pekerjaan sehingga terdakwa melakukan pencurian uang tunai dalam kotak amal di mushola Al-Fatah tersebut.------------------------------------

Terdakwa pada saat melakukan pencurian uang tunai dalam kotak amal di musholla Al-Fatah senilai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 18 desember 2023 sekira pukul 16.35 wib menggunakan kendaraan yang sama yakni 1 (satu) Unit sp.motor merk SUZUKI tipe SHOGUN warna Silver Nopol :BE-2381-DG. Dan terdakwa menggunakan obeng min bergagang kuning dan mengenakan celana training warna Hitam List merah merah putih tersebut sama persis dengan kendaraan dan celana yang terdakwa kenakan pada TKP yang sama pada tanggal 31 desember 2023 di musholla Al-fatah dusn 2.b desa Fajar baru kec.jati Agung.----------------------------------------------------

-     Terdakwa menggunakan alat bantú dalam melakukan pencurian uang tunai dalam kotak amal milik Musholla Al-Fatah yaitu 1 (satu) Unit sp.motor merk SUZUKI tipe SHOGUN warna Silver Nopol :BE-2381-DG, dan 1 (satu) buah Obeng Min bergagang Kuning.-------

-     Terdakwa pada saat melakukan pencurian uang tunai dalam kotak amal di musholla Al-Fatah tersebut sedang dalam tahap Pembinaan Oleh BAPAS kelas II bandar Lampung. Terhadap PB (Pembebasan Bersyarat) yang Dibuktikan oleh Kartu Bimbingan no register 408/PB/KD/VI/2023 an. AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023.-------------------------------------------------------------

-     Berdasarkan surat petikan putusan PN Kalianda nomor 335/Pid.B/2019/PN Kla. Tanggal 26 november 2019 Bahwa terdakwa telah mendapatkan putusan dari pengadilan negri kalianda terbukti meyakinkan dan bersalah atas tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana dan majelis Hakim telah menjatuhkan Vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) Tahun. (petikan putusan terlampir)----------------------------------

-     Berdasarkan surat petikan putusan PN Kalianda nomor 436/Pid.B/2021/PN Kla. Tanggal 22 Desember 2021 Bahwa terdakwa telah mendapatkan putusan pengadilan negri kalianda terbukti meyakinkan dan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan majelis Hakim telah menjatuhkan Vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 2(dua) Tahun 6(enam) bulan (petikan putusan terlampir).-------------------------------------------------------------------

-     Bahwa berdasarkan Surat perintah dari Bapas kelas II Bandar lampung nomor :W.9.PAS.PAS.17-PK.04.01-01 tanggal 03 januari 2024 yang ditanda tangani dan di cap kepala oleh sdr.MUHAMMAD NUR telah memerintahkan sdr.FAHRUROZI SAPUTRA.S.Sos pangkat/Gol: Penata muda Tk.I/IIIb. Jabatan Pembimbing kemasyarakatan Ahli pertama untuk melaksanakan tugas penggalian data dan informasi dalam rangka Pengawasan Klien yang tertuang dalam BAP (berita Acara Pemeriksaan) Pencabutan Program Pembebasan bersyarat (PB) terhadap terdakwa sdr. AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI.-----------------------------------------------------------------------------------

-     Dengan ini,bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali ini melakukan tindak pidana Pencurian.------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                     

-     Akibat kejadian pencurian yang di lakukan oleh terdakwa AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI tersebut, korban (Musholla Al-Fatah) mengalami kerugian total senilai Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah). Dengan perhitungan komulatif kejadian pada tgl 18 desember 2023 sekira Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan tanggal 31 desember 2023 sekira Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Barang bukti dalam perkara ini berupa : 2 (dua) buah Kotak amal berbahan Kayu warna Coklat ukuran besar dan sedang, 1 (satu) unit Sp.Motor merk SUZUKI tipe SHOGUN warna silver Nopol :BE-2381-DG berikut kunci kontak, 1 (satu) satu buah Obeng Min gagang Kuning, 1 (satu) potong celana Training warna Hitam list merah putih, dan-  Uang tunai senilai Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah). ------------------------------------

-     Bahwa atas perbuatan terdakwa AHMAD DIQYANTANTO RIZTAMA Bin TONO ZULKIFLI tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATI AGUNG

Selaku Penyidik

 

 

OLIVIA JENIAR CHANIAGUNG.S.Tr.K.,M.H

INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 97060928

 

Penyidik Pembantu

 

 

M.ZAKI AULIA

AIPDA NRP 86030091

Pihak Dipublikasikan Ya