Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Kla WAHYUSIDDHI TRIATMOJO, S.H. SEPRIADI SETIAWAN BIN SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-202/L.8.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUSIDDHI TRIATMOJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIADI SETIAWAN BIN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa SEPRIADI SETIAWAN Bin SALEH pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Area Parkir C, Pelabuhan Bakauheni Kabupaten, Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 18.40 WIB, terdakwa menghampiri saksi Kadek Satria Nicholas anak dari Nyoman Aditama yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Jefri Priyanto Bin Hermansyah menggunakan sepeda motor Yamaha Force warna putih dengan nomor polisi BE 3452 OI, nomor mesin 1FD019108, dan nomor rangka MH31004DJ019102 di Simpang Kenyayan, Bakauheni, Lampung Selatan kemudian terdakwa meminta tolong untuk diantarkan ke Pelabuhan Bakauheni dengan berkata “dek sini dulu, saya nebeng ke Pelabuhan” sambil memberikan  uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi Kadek Satria Nicholas, namun uang tersebut ditolak olehnya. Setelah itu saksi Kadek Satria Nicholas, saksi Jefri Priyanto, dan terdakwa pergi ke arah pelabuhan dengan cara bonceng tiga kemudian sesampainya di Area Parkir C, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan sekira jam 19.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor dengan berkata “tunggu sini sebentar, saya mau urus mobil” lalu saksi Kadek Satria Nicholas dan saksi Jefri Priyanto memberikan motornya dan menunggu di tempat;

Bahwa setelah mendapatkan izin dari saksi Kadek Satria Nicholas untuk memakai motornya, terdakwa selanjutnya malah membawa motor tersebut ke Desa Ruang Tengah, Bakauheni, Lampung Selatan dan bukan untuk mengurus mobil di dalam Pelabuhan Bakauheni sedangkan saksi Kadek Satria Nicholas dan saksi Jefri Priyanto menunggu di Area Parkir C, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan selama beberapa jam hingga akhirnya mereka pulang ke rumah karena terdakwa tidak kunjung kembali kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtuanya;

Bahwa setelah berhasil menguasai motor milik saksi Kadek Satria Nicholas kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Robiansyah Bin Suparman diantarkan ke daerah Jabung, Lampung Timur untuk menjual motor tersebut lalu sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu dengan Sdr. Ipin (DPO) dan berhasil menjual motor tersebut seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);

Bahwa saksi Robiansyah mendapatkan imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membantu menjualkan motor tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Kadek Satria Nicholas mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SEPRIADI SETIAWAN Bin SALEH pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Area Parkir C, Pelabuhan Bakauheni Kabupaten, Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai pemilik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 18.40 WIB, terdakwa menghampiri saksi Kadek Satria Nicholas anak dari Nyoman Aditama yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Jefri Priyanto Bin Hermansyah menggunakan sepeda motor Yamaha Force warna putih dengan nomor polisi BE 3452 OI, nomor mesin 1FD019108, dan nomor rangka MH31004DJ019102 di Simpang Kenyayan, Bakauheni, Lampung Selatan kemudian terdakwa meminta tolong untuk diantarkan ke Pelabuhan Bakauheni dengan berkata “dek sini dulu, saya nebeng ke Pelabuhan” sambil memberikan  uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi Kadek Satria Nicholas, namun uang tersebut ditolak olehnya. Setelah itu saksi Kadek Satria Nicholas, saksi Jefri Priyanto, dan terdakwa pergi ke arah pelabuhan dengan cara bonceng tiga kemudian sesampainya di Area Parkir C, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan sekira jam 19.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor dengan berkata “tunggu sini sebentar, saya mau urus mobil” lalu saksi Kadek Satria Nicholas dan saksi Jefri Priyanto memberikan motornya dan menunggu di tempat;

Bahwa setelah mendapatkan izin dari saksi Kadek Satria Nicholas untuk memakai motornya, terdakwa selanjutnya pergi membawa motor tersebut ke Desa Ruang Tengah, Bakauheni, Lampung Selatan sedangkan saksi Kadek Satria Nicholas dan saksi Jefri Priyanto menunggu di Area Parkir C, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan selama beberapa jam hingga akhirnya mereka pulang ke rumah karena terdakwa tidak kunjung kembali kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtuanya;

Bahwa setelah berhasil menguasai motor milik saksi Kadek Satria Nicholas kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Robiansyah Bin Suparman diantarkan ke daerah Jabung, Lampung Timur untuk menjual motor tersebut lalu sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu dengan Sdr. Ipin (DPO) dan berhasil menjual motor tersebut seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);

Bahwa saksi Robiansyah mendapatkan imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membantu menjualkan motor tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Kadek Satria Nicholas mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya