Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Jual Beli tanah kavling No. 8 berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No : 170/Kec. Natar/2004 tanggal 14 April 2004, yang dibuat dihadapan Drs. Tantan Sukmantara sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Soeroso, BA.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sabki.
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Sebelh Barat berbatasan dengan Harmin Junaidi.
- Menyatakan bahwa tanah seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya adalah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Soeroso, BA.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sabki.
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Sebelh Barat berbatasan dengan Harmin Junaidi.
- Menyatakan sah secara hukum dasar Jual Beli Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum/Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Lampung Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 35 BK/662 (sisa) menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama TARMIZI (Penggugat) serta Surat Ukurnya, dengan luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli No. 170/Kec. Natar/2004 tanggal 14 April 2004, yang dibuat dihadapan Drs. Tantan Sukmantara sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Soeroso, BA.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sabki.
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Sebelh Barat berbatasan dengan Harmin Junaidi.
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|