Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Kla Tarmizi Drs. R Sutejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Kla
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tarmizi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nina zusanti, SH.,MH.Tarmizi
Tergugat
NoNama
1Drs. R Sutejo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Jual Beli tanah kavling No. 8 berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No : 170/Kec. Natar/2004 tanggal 14 April 2004, yang dibuat dihadapan Drs. Tantan Sukmantara sebagai  Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah  Utara berbatasan dengan Soeroso, BA.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sabki.
  • sebelah  Selatan berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelh Barat berbatasan dengan Harmin Junaidi.
  1. Menyatakan bahwa tanah seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya adalah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah  Utara berbatasan dengan Soeroso, BA.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sabki.
  • sebelah  Selatan berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelh Barat berbatasan dengan Harmin Junaidi.
  1. Menyatakan sah secara hukum dasar Jual Beli Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum/Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Lampung Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik  No. 35 BK/662 (sisa)  menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama TARMIZI (Penggugat) serta Surat Ukurnya, dengan luas 300 M2  (tiga ratus meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli No. 170/Kec. Natar/2004 tanggal 14 April 2004, yang dibuat dihadapan Drs. Tantan Sukmantara sebagai  Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah  Utara berbatasan dengan Soeroso, BA.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sabki.
  • sebelah  Selatan berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelh Barat berbatasan dengan Harmin Junaidi.
  1. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak