Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Kla Usman Rizal Albar WAKIDI Bin TOLADI, Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/348/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Usman Rizal Albar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKIDI Bin TOLADI, Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                         :

----- Bahwa terdakwa WAKIDI Bin TOLADI (Alm) warga Dusun V Desa Purwodadi Simpang  Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 12.15 wib di areal perkebunan karet PTPN VII UKK Bergen Afdeling I Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Selatan telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

-  Tersangka WAKIDI Bin TOLADI (Alm) awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 06.00 wib tersangka sendirian dari rumah tersangka dengan alamat Dusun V Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan menuju ke areal perkebunan karet PTPN VII UKK Bergen Afdeling I Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan guna tersangka bekerja di PTPN VII UKK Bergen Afdeling I dan pada waktu itu tersangka dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis atau merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa ada nomor Polisinya dan pada waktu itu tersangka membawa 1 (satu) buah karung plastik warna putih dan 1 (satu) bilah pisau sadap bergagang dari kayu dan selanjutnya sekira pukul 06.15 wib tersangka sampai diareal perkebunan karet Afdeling I, -----------------------------

    Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan selanjutnya tersangka langsung memarkirkan sepeda motor tersebut didalam areal perkebunan karet PTPN VII UKK Bergen Afdeling I dan setelah tersangka  memarkirkan sepeda motor tersebut, tersangka langsung mulai bekerja diareal perkebunan karet tersebut yaitu tersangka langsung menyadap batang pohon karet dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau sadap bergagang dari kayu dan setelah tersangka selesai menyadap semua batang pohon karet, tersangka langsung mengambili getah karet yang berada didalam mangkok sadap yang masih menempel dibatang pohon karet yang telah tersangka sadap tersebut dan selanjutnya getah karet tersebut langsung tersangka masukkan kedalam 1 (satu) buah karung plastik warna putih dan setelah tersangka selesai semua mengambili getah karet tersebut yaitu tersangka mendapatkan getah karet seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilo gram tersangka langsung mengangkat 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang dalamnya berisikan getah karet tersebut dengan cara tersangka bopong dengan menggunakan kedua tangan tersangka menuju ketempat parkir sepeda motor milik tersangka tersebut dan setelah tersangka sampai di tempat tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut, tersangka  langsung meletakkan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang dalamnya berisikan getah karet tersebut diatas sepeda motor tersebut dan selanjutnya tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor tersebut hidup, tersangka langsung mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang dalamnya berisi getah karet seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilo gram tidak menuju ke tempat penampungan getah karet milik PTPN VII UKK Bergen Afdeling I melainkan kearah perkampungan dan menuju kearah rumah tersangka dan selanjutnya setelah tersangka sampai diperkampungan Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan sudah dekat dengan rumah tersangka tersebut, tersangka ditangkap oleh pihak keamanan PTPN VII UKK Bergen berikut barang bukti tersangka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis atau merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa ada nomor Polisinya dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang dalamnya berisikan getah karet seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilo gram dan selanjutnya tersangka  langsung diintrogasi pihak keamanan PTPN VII UKK Bergen yang telah menangkap tersangka  tersebut dan selanjutnya tersangka  langsung mengaku dengan terus terang bahwa getah karet tersebut tidak tersangka setorkan ketempat penampungan getah karet milik PTPN VII UKK Bergen Afdeling I dan getah karet tersebut akan tersangka miliki dan akan tersangka jual dan selanjutnya setelah tersangka mengaku dengan terus terang, tersangka berikut barang buktinya tersebut langsung dibawa ke kantor PTPN VII UKK Bergen dan alat yang telah tersangka gunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor jenis atau merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa ada nomor Polisinya dan 1 (satu) bilah pisau sadap bergagang dari kayu dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih. --------------------------

 -  Tersangka WAKIDI Bin TOLADI (Alm) mengakui dengan terus terang semua perbuatan yang sudah dilakukan yaitu tersangka telah melakukan penggelapan getah karet seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilo gram milik PTPN VII UKK Bergen Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tanpa izin pihak PTPN VII UKK Bergen. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam perkara ini pihak PTPN VII UKK Bergen Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian getah karet seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilo gram atau sejumlah kurang lebih Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) apabila dihitung dalam jumlah rupiah. ---------------------------------------

-  Dalam perkara ini telah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis atau merk Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor mesin 4ST-1141179, Nomor Rangka MH34ST1035K736165, tanpa ada nomor Polisinya dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang dalamnya berisikan getah karet seberat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilo gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa atas perbuatan tersangka WAKIDI Bin TOLADI (Alm) diatur dan diancam pidana pasal 373 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Tanjung Bintang,  7 Agustus 2023

                                                                                                    Penyidik Pembantu

 

 

 

 

                                                                                                     USMAN RIZAL ALBAR

                                                                                                      AIPTU NRP. 77120825

 

KEPALA KEPOLISISN SEKTOR TANJUNG BINTANG

SELAKU PENYIDIK

 

 

 

 

MARTONO, S.H.,M.H.

KOMISARIS POLISI NRP. 76010130

Pihak Dipublikasikan Ya