Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah demi hukum Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 01416 Surat Ukur Nomor 00466/Sumur/2018, Tanggal 27 (dua puluh tujuh) Agustus 2018 (dua ribu delapan belas) dengan Luas 10.869 M2 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan meter persegi) atas nama Pemilik I Nyoman Santi Wijaya sebagai PENGGUGAT sesuai letak tanah yang saat ini telah dikuasai secara fisik oleh TERGUGAT I (satu), TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga)
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (satu), TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga) terbukti sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Onrechtmatigedaad melanggar KUHPerdata sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal (406) KUHPidana Jo Pasal (385) KUHPidana
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT III (tiga) sesuai surat kuasa dari TERGUGAT II (dua) yang melakukan tindakan diatas tanah/lahan milik PENGGUGAT untuk melakukan pemasangan pondasi dan pemasangan dinding beton pemagaran dengan dasar kepemilikan Buku SHM No : 900/Sumur/2012 milik TERGUGAT I (satu) (Jeffry Djakaria) terbukti sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Onrechtmatigedaad
5. Menyatakan sah untuk di lakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap SHM milik TERGUGAT I (satu) (Jeffry Djakaria) berupa Buku Sertifikat Tanah Hak Milik No 900/Sumur/2012, yang digunakan untuk penguasaan fisik tanah milik PENGGUGAT secara tidak sah dan melawan hukum
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Buku Sertifikat Tanah Hak Milik No 900/Sumur/2012 milik TERGUGAT I (satu) (Jeffry Djakaria)
7. Menghukum TERGUGAT I (satu), TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga) untuk membayar kerugian materil dan formil/Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus di bayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
8. Menghukum TERGUGAT I (satu), TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), Tergugat III (tiga) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad)
11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|