Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2023/PN Kla | Yohanes TM. Sijabat, S.H. | SURYANTO Bin SUDARMAN, Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2023/PN Kla | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/260/VIII/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ---- Bahwa terdakwa SURYANTO Bin SUDARMAN pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira jam 15.30 wib di areal Perkebunan Karet Afdeling 6 PTPN VII Trikora di Desa Rejomulyo Kec. Jati agung Kab. Lampung Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Selatan telah melakukan pencurian di areal perkebunan karet milik PTPN VII Trikora di Desa Rejomulyo Kec. Jati agung kab. Lampung selatan dengan cara sebagai berikut : Pada hari jumat tanggal 11 agustus 2023 sekira jam 16.30 Wib terdakwa masuk ke areal perkebunan karet Afdeling 6 PTPN VII Trikora untuk melakukan pencurian getah karet saat itu terdakwa masuk ke arael perkebunan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka langsung mengambil getah karet dari dalam mangkok-mangkok yang ada menempel di batang pohon karet kemudian terdakwa kumpulkan dan terdakwa simpan ke semak-semak di areal tersebut, setelah itu saya pulang, keesokan harinya sabtu tanggal 12 agustus 2023 sekira jam 16.30 Wib terdakwa kembali masuk ke areal perkebunan karet dan kembali melakukan pencurian getah karet dengan cara mengambil getah karet dari dalam mangkok yang ada di batang pohon karet kemudian getah karet kembali dikumpulkan dan disimpan di semak-semak, setelah itu terdakwa pulang kemudian besok harinya hari minggu sore hari sekira jam 16.30 Wib terdakwa kembali melakukan masuk kedalam areal perkebunan karet afdeling 6 PTPN VII Trikora dan kembali mengambil getah karet di areal perkebunan tersebut dan kembali terdakwa simpan di semak-semak perkebunan tersebut, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian besok harinya hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju areal perkebunan karet afdeling 6 PTPN VII Trikora saat itu terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan terdakwa membawa karung serta kantong plastik, setelah sampai dilokasi perkebunan terdakwa langsung mengambil getah karet di semak-semak yang sebelumnya sudah terdakwa sembunyikan kemudian getah karet tersebut sebagian terdakwa masukkan ke dalam bagasi jok sepeda motor terdakwa dan sebagian terdakwa masukkan ke dalam karung dan kantong plastik yang sudah terdakwa bawa.--------------- - Terdakwa menggunakan alat bantú dalam melakukan pencurian getah karet yaitu 1 ( satu ) buah karung plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam tanpa No. Pol.---------------- - Terdakwa baru satu kali ini melakukan pencurian getah karet.--------------------------------- - Akibat kejadian pencurian yang di lakukan oleh terdakwa SURYANTO Bin SUDARMAN tersebut, korban (PTPN VII Trikora) mengalami kerugian sebanyak 80 (delapan puluh) kilogram getah karet yang ditafsir seharga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah).----- - Barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) kilogram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha N Max Warna hitam tanpa No. Pol..-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa atas perbuatan terdakwa SURYANTO Bin SUDARMAN tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana .-------------------------------- KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATI AGUNG Selaku Penyidik
MUSTHOLIH,S.H. INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 78060037 Penyidik Pembantu
YOHANES TM SIJABAT,S.H. BRIPKA NRP 89030498
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |