Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Kla ANDI PRASETIO, SH Timul Bin Kesot, Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/234/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDI PRASETIO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Timul Bin Kesot, Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

 

 

 

---- Bahwa terdakwa TIMUL Bin KESOT ( Alm ) pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 10.30 Wib di  areal perkebunan PTPN VII Unit Bergen Afdeling I Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Selatan telah melakukan pencurian di areal perkebunan karet milik PTPN VII Afdeling I Unit Bergen Afdeling I Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 10.30 wib tersangka dari rumah menuju ke areal perkebunan PTPN VII dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda REVO warna hitam seorang diri untuk melakukan pencurian getah karet di areal perkebunan PTPN VII  Afdeling I Unit Bergen Afdeling I Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.--------------------------------------------------------

 

 

 

 

-     Sesampainya di areal perkebunan tersangka langsung mengeluarkan karung plastic dan tersangka mulai memasukan getah karet yang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon ke dalam karung plastic. pada saat saya sedang memasukan getah karet tersebut ke dalam karung plastic tiba tiba saya di amankan oleh security PTPN VII Unit Bergen Afdeling I berikut barang bukti getah karet lalu saya dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Bintang.---

 

-     Terdakwa menggunakan alat bantú yaitu 1 ( satu ) buah karung plastic dan 1 ( satu ) buah pisau sadap.--------------------------------------------------------------------------------------

 

-     Terdakwa sudah 3 ( tiga ) kali ini melakukan pencurian getah karet.-------------------------                                                                                                                    

 

 

-     Akibat kejadian pencurian yang di lakukan oleh terdakwa TIMUL Bin KESOT ( Alm ) tersebut, korban (PTPN VII Unit Bergen) mengalami kerugian sebanyak yaitu Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------

 

-     Barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buah karung plastic warna putih yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 35 ( tiga puluh lima ) Kg serta 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda REVO warna hitam.-------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

-     Bahwa atas perbuatan terdakwa TIMUL Bin KESOT ( Alm ) tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana .--------------------------------

 

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG BINTANG

                      Selaku Penyidik

 

 

 

                   MARTONO,.S.H.M.H.

         KOMISARIS POLISI NRP 76010130

 

            Penyidik Pembantu

 

 

 

           ANDI PRASETYO.SH.

           BRIPKA NRP 88110278                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya