Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan data Pemohon yang Sah adalah nama Rohamiyah dan nama orang tua, Kamidin (ayah) dan Sarwati (ibu); Lahir tanggal 05 Juni 1990.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Identitas yang benar kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan untuk memperbaiki nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut untuk dicatat di dalam buku Registrasi yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut hukum.
|