Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Kla ADHI AKBAR IDIANTO 1.JUNAIDI Bin ALBERT
2.DEDY LESMONO Bin SURYADI (alm)
3.RISKI THAMRIN Bin THAMRIN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-985/L.8.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin ALBERT[Penahanan]
2DEDY LESMONO Bin SURYADI (alm)[Penahanan]
3RISKI THAMRIN Bin THAMRIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

DAKWAAN

 

 

----- Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Bin ALBERT bersama-sama dengan Terdakwa II DEDY LESMONO Bin SURYADI (Alm) dan Terdakwa III RISKI THAMRIN Bin THAMRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Telah, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I JUNAIDI Bin ALBERT bersama dengan Terdakwa III RISKI THAMRIN Bin THAMRIN (Alm.) menuju rumah Terdakwa II DEDY LESMONO Bin SURYADI (Alm.) di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sesampainya dirumah  Terdakwa  II kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sepakat dan berencana untuk melakukan pencurian di Bangunan Garasi milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON, S, STP Bin HAKKI HUSIN di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah membagi peran dan tugas masingmasing kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berangkat menuju Bangunan Garasi milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sekira pukul 20.30 WIB sesampainya di Bangunan Garasi lalu Terdakwa III langsung menuju ke pinggir jalan lintas sumatera untuk memantau sekitar, kemudian  Terdakwa  I dan Terdakwa  II memanjat tembok pagar, setelah berhasil memanjat dan melewati tembok pagar lalu Terdakwa I dan Terdakwa II merusak pengait gembok pintu gerbang Villa dengan menggunakan Kunci Inggris dengan cara pengait gemboknya dibengkokkan secara bergantian hingga pengait gembok patah, setelah patah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam Bangunan Garasi yang tidak terkunci saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit mobil Land Criuser Hardtop warna biru nomor polisi BE 746 OAN dan 4 (empat) unit sepeda motor dengan rincian 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor DT warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor C70 warna merah kemudian  Terdakwa  I dan  Terdakwa  II mengambil 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja warna Hitam Nomor Polisi BE 3830 C, Nomor Rangka: MH4KR150K8K12195, Nomor Mesin: KR150KEP12179 Atas Nama ASRIL IRAWAN yang dalam keadaan anak kunci masih ada di stop kontak sepeda motor, setelah sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam dalam penguasaan  Terdakwa  I dan  Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa  II membawa sepeda sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam menuju pinggir jalan dengan cara mendorong menuju Terdakwa III dan kemudian bersama dengan Terdakwa III membawa motor Kawasaki Ninja warna Hitam Nomor Polisi BE 3830 C, Nomor Rangka: MH4KR150K8K12195, Nomor Mesin: KR150KEP12179 Atas Nama ASRIL IRAWAN menuju rumah Terdakwa II di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sedangkan Terdakwa I menutup pagar dan menuju rumah Terdakwa I di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III sekira pukul 19.30 WIB berangkat kembali menuju Bangunan Garasi milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan Terdakwa III menunggu di pinggir jalan lintas sumatera dan Terdakwa II masuk kedalam Bangunan Garasi untuk mengambil sepeda motor Yamaha RX King warna biru Nomor Polisi: BE 2445 AQD, Nomor Rangka: MH33KA0102K511863, Nomor Mesin: 3KA485536 atas nama RIA SYAWALINA HATANG dengan cara merusak kunci stang dan setelah berhasil mengambil sepeda motor Yamaha RX King warna biru Nomor Polisi: BE 2445 AQD, Nomor Rangka: MH33KA0102K511863, Nomor Mesin: 3KA485536 lalu Terdakwa II kemudian bersama dengan Terdakwa III membawa motor tersebut menuju rumah Terdakwa II di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I datang menuju Bangunan Garasi tersebut dan mengambil sepeda motor Yamaha DT warna hitam Nomor Polisi BE 8030 MA, Nomor Rangka: DT10029290, Nomor Mesin: 1XO-48808K Atas Nama YUANDA yang di cat ulang warna kuning dengan kondisi tidak terkunci stang dan setelah berhasil mengambil sepeda motor  Yamaha DT warna hitam Nomor Polisi BE 8030 MA, Nomor Rangka: DT10029290, Nomor Mesin: 1XO-48808K Terdakwa I kemudian Terdakwa I membawa motor tersebut menuju rumah Terdakwa I di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi YULIANTO Bin SARIMIN memberitahu Saksi  YUSTIAN UMRI SANGON bahwa Saksi YUSTIAN UMRI SANGON kehilangan 3 (tiga) unit sepeda motor milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON dengan rincian:  1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam Nomor Polisi BE 3830 C, Nomor Rangka: MH4KR150K8K12195, Nomor Mesin: KR150KEP12179, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru Nomor Polisi: BE 2445 AQD, Nomor Rangka: MH33KA0102K511863, Nomor Mesin: 3KA485536, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha DT warna hitam Nomor Polisi BE 8030 MA, Nomor Rangka: DT10029290, Nomor Mesin: 1XO-48808K, sehingga Saksi YUSTIAN UMRI SANGON langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek natar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa I sekira pukul 14.30 WIB di rumah Terdakwa I di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap dan dibawa ke polsek natar untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut atas tuduhan melakukan pencurian 3 (tiga) unit sepeda motor di Bangunan Garasi milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa II sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa II di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap dan dibawa ke polsek natar untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut atas tuduhan melakukan pencurian 3 (tiga) unit sepeda motor di Bangunan Garasi milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa III sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa III di Rajabasa, Bandar Lampung, ditangkap dan dibawa ke polsek natar untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut atas tuduhan melakukan pencurian 3 (tiga) unit sepeda motor di Bangunan Garasi milik Saksi YUSTIAN UMRI SANGON di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor dengan rincian : 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam Nomor Polisi BE 3830 C, Nomor Rangka: MH4KR150K8K12195, Nomor Mesin: KR150KEP12179, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru Nomor Polisi: BE 2445 AQD, Nomor Rangka: MH33KA0102K511863, Nomor Mesin: 3KA485536, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha DT warna hitam Nomor Polisi BE 8030 MA, Nomor Rangka: DT10029290, Nomor Mesin: 1XO-48808K,  tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi YUSTIAN UMRI SANGON sehingga mengakibatkan Saksi YUSTIAN UMRI SANGON mengalami total kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 64 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kalianda, 19 April 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

ADHI AKBAR IDIANTO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP 199808172022031004

     

 

Pihak Dipublikasikan Ya