Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2023/PN Kla | ANDI PRASETIO, SH | YOHANES EKO WIDODO Anak dari GEMPUR SUTONO, RIP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2023/PN Kla | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/43/VI/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
---- Bahwa terdakwa YOHANES EKO WIDODO anak dari GEMPUR SUTONO ( RIP ) pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 18.00 Wib di areal perkebunan PTPN VII Unit Kedaton Afdeling III Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Selatan telah melakukan pencurian di areal perkebunan karet milik PTPN VII Unit Kedaton Afdeling III Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 18.00 wib tersangka dari rumah menuju ke areal perkebunan PTPN VII dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna silver seorang diri untuk melakukan pencurian getah karet di areal perkebunan PTPN VII Unit Kedaton Afdeling III Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.---------------------------------------------------------------
- Sesampainya di areal perkebunan tersangka langsung mengeluarkan karung plastic dan tersangka mulai memasukan getah karet yang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon ke dalam karung plastic. pada saat tersangka sedang memasukan getah karet tersebut ke dalam karung plastic tiba tiba tersangka di amankan oleh security PTPN VII Unit Kedaton Afdeling III berikut barang bukti getah karet lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Bintang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa menggunakan alat bantú yaitu 2 ( dua ) buah karung plastik.---------------------
- Terdakwa sudah 3 ( tiga ) kali ini melakukan pencurian getah karet.-------------------------
- Akibat kejadian pencurian yang di lakukan oleh terdakwa YOHANES EKO WIDODO anak dari GEMPUR SUTONO ( RIP ) tersebut, korban (PTPN VII Unit Kedaton) mengalami kerugian sebanyak yaitu Rp. 902.400,- (Sembilan ratus dua ribu empat ratus rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti dalam perkara ini berupa : 2 (dua) buah karung plastic warna putih yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 80 ( delapan puluh) Kg serta 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna silver.-------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa YOHANES EKO WIDODO anak dari GEMPUR SUTONO ( RIP ) tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana .---------------------------------------------------------------------------------
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG BINTANG Selaku Penyidik
MARTONO,.S.H.M.H. KOMISARIS POLISI NRP 76010130
Penyidik Pembantu
ANDI PRASETYO.SH. BRIPKA NRP 88110278
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |