Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Kla GERARD ADAM PONTOH, S.H. SULISTIONO Alias TOLE Bin GIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-863/L.8.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GERARD ADAM PONTOH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIONO Alias TOLE Bin GIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

------ Bahwa ia Terdakwa SULISTIONO Als TOLE Bin GIMAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Taman Rejo Desa Ruguk RT/RW 18/008 Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 07.50 Wib, Terdakwa SULISTIONO Als TOLE Bin GIMAN berangkat dari rumah nya yang berada di Dusun Taman Rejo RT/RW 018/008 Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dengan berjalan kaki sekitar 20 (dua Puluh) meter menuju kerumah Saksi ISMIYATI Binti WARIS (Alm) yang berada di Dusun Taman Rejo Desa Ruguk RT.18 RW.008 Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan untuk mengambil kunci baut 17 (tujuh belas) yang sebelumnya di pinjam oleh Sdr. SUMARI (Suami dari Saksi ISIMIYATI), sesampainya di rumah saksi ISMIYATI, terdakwa memanggil Sdr. SUMARI namun tidak ada yang menjawab, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi ISMIYATI secara diam-diam melalui pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
  • Pada saat terdakwa berada didalam rumah tersebut, terdakwa melihat saksi ISMIYATI sedang mencuci baju di belakang rumahnya dan terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di atas kasur yang berada di kamar milik saksi ISMIYATI, kemudian terdakwa buka dan terdapat 1 (satu) buah Plastik berisi 3 (tiga) ikat uang dengan total senilai Rp.11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Buku Rekening BRI dan 1 (Satu) buah kartu ATM BRI An. ARIFIN, kemudian terdakwa  ambil 1 (satu) buah Plastik hitam berisi 3 (tiga) ikat uang tersebut, sedangkan tas selempang warna hitam tersebut terdakwa tinggalkan di tempat semula.
  • Setelah berhasil mengambil 1 (satu) plasti hitam berisi uang tersebut. Terdakwa mendengar suara anak saksi DESI yang mendekatinya dan mendengar saksi ISMIYATI berteriak, kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar dengan berlari lalu keluar melalui dinding rumah saksi ISMIYATI yang sudah bolong atau rusak. Setelah itu, terdakwa lewat samping rumah saksi RATINEM Binti Radi (Alm) dan saksi ISMIYATI berteriak "maling maling" dan saksi RATINEM keluar dari rumahnya dan berusaha mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil kabur membawa 1 (satu) buah Plastik hitam berisi berisi 3 (tiga) ikat uang dengan total senilai Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah),  1 (satu) buah Buku Rekening BRI dan 1 (Satu) buah kartu ATM BRI An. ARIFIN tersebut. sekira pukul 08.30 WIB terhadap 1 (satu) buah plastik hitam beserta uang tersebut, terdakwa simpan di bawah Pohon pisang yang berada di belakang rumah Saksi ISMIYATI yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dan terdakwa tutupi dengan menggunakan daun pisang yang sudah kering, selanjutnya pada saat terdakwa berjalan pulang kerumah, terdakwa melihat banyak warga yang berdatangan ke rumah saksi ISIMIYATI, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi ISIMIYATI berpura-pura menanyakan peristiwa yang terjadi untuk mengelabuhi warga sekitar.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ISMIYATI Binti WARIS (Alm) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 11.300.000,- (sebelas juta tuga ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa SULISTIONO Als TOLE Bin GIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------

 

                                                                                              Kalianda,     Maret 2024

                             PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DINI RAMADHANTI MUKHTAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya/199801202022032005

 

Pihak Dipublikasikan Ya