Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kla Agil Aryanto IRWANSYAH Bin SAKARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/109/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agil Aryanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Bin SAKARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---- Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN SAKARUDIN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.30 wib di areal Perkebunan Karet PTPN VII Afdeling I FIELD 2005 di Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Selatan telah melakukan Penggelapan di areal perkebunan karet milik PTPN VII Afdeling I FIELD 2005 di Desa Sabah Balau Kec.Tanjung Bintang Kab.Lamsel dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa IRWANSYAH BIN SAKARUDIN merupakan pekerja di PTPN VII Afdeling I FIELD 2005 di Desa Sabah Balau Kec.Tanjung Bintang Kab.Lamsel, pada saat terdakwa bekerja menyadap getah karet milik PTPN VII Afdeling I FIELD 2005, hasil dari hasil dari sadapan getah karet tersebut tidak disetorkan semuanya namun sebagian terdakwa simpan di areal kebun karet milik PTPN VII Afdeling I FIELD 2005 hingga terkumpul banyak. ---------------------------------------------------------------------------------------------

-     Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.30 wib ketika terdakwa membawa pulang getah karet yang sudah terdakwa simpan sebelumnya, pada saat dipertengahan perjalanan terdakwa di amankan oleh security PTPN VII Afdeling I FIELD 2005 di Desa Sabah Balau Kec.Tanjung Bintang Kab.Lamsel lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Bintang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Terdakwa menggunakan alat bantú yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 2 (dua) buah karung plastik warna putih.-------------                                                                                                                

-     Akibat kejadian pencurian yang di lakukan oleh terdakwa IRWANSYAH BIN SAKARUDIN tersebut, korban (PTPN VII Afdeling I FIELD 2005) mengalami kerugian sebanyak yaitu Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah).-------------------------------------------------

-     Barang bukti dalam perkara ini berupa : 2 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 100 ( seratus ) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi. ----------------------------

-     Bahwa atas perbuatan terdakwa IRWANSYAH BIN SAKARUDIN tersebut melanggar hukum yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 373 KUHPidana .-----------------------

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG BINTANG

                      Selaku Penyidik

 

                   MARTONO,.S.H.M.H.

         KOMISARIS POLISI NRP 76010130

            Penyidik Pembantu

 

 

                AGIL ARYANTO

         BRIGPOL NRP 93020526                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya