Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Kla ZENNIA DIANISTIKA, S.H. IDRIS BIN ERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-986/L.8.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZENNIA DIANISTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS BIN ERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

 

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa IDRIS Bin ERMAN pada hari Senin tanggal 27 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalan Tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih tammasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalanda yang berwerang memeriksa dan mengadili perkara "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut----------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa datang ke Pos Satpam Perumahan Bumi Citra Lestari Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan menemui Saksi NUR RAHMAD yang sedang berada di dalam Pos Jaga. Kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi NUR RAHMAD milik  "Mad pinjam dulu motor nya, saya mau keluar sebentar" lalu Saksi NUR RAHMAD menjawab "kamu mau keluar kemana?" lalu Terdakwa jawab "keluar sebentar aja kok saya mau deposit ke ATM" kemudian Saksi NUR RAHMAD menjawab "ya udah ini pake aja, tapi jangan lama-lama ya, habis itu langsung pulangin" . Kemudian Saksi NUR RAHMAD meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit dengan No.Pol: BE 7064 JG warna Hitam, No. Rangka MH1HB211185K825936, No. Mesin: HB21E-1877521 STNK an. FAHRUL ROZY tersebut kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian pergi membawa sepeda motor milik Saksi NUR RAHMAD tersebu dan tidak kembali sehingga Saksi NUR RAHMAD mencoba mencari dan menghubungi Terdakwa akan tetapi nomor HP Terdakwa tidak dapat dihubungi.
    • Sekira 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi NUR RAHMAD ke Jati Agung Lampung Selatan dan menjual motor tersebut kepada ANGGI seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
    • Akibat perbuatan Terdakwa Saksi NUR RAHMAD mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa IDRIS Bin ERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.  -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 ----- Bahwa Terdakwa IDRIS Bin ERMAN pada hari Senin tanggal 27 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalan Tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih tammasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalanda yang berwerang memeriksa dan mengadili perkara "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa datang ke Pos Satpam Perumahan Bumi Citra Lestari Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan menemui Saksi NUR RAHMAD yang sedang berada di dalam Pos Jaga. Kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi NUR RAHMAD milik  "Mad pinjam dulu motor nya, saya mau keluar sebentar" lalu Saksi NUR RAHMAD menjawab "kamu mau keluar kemana?" lalu Terdakwa jawab "keluar sebentar aja kok saya mau deposit ke ATM" kemudian Saksi NUR RAHMAD menjawab "ya udah ini pake aja, tapi jangan lama-lama ya, habis itu langsung pulangin" . Kemudian Saksi NUR RAHMAD meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit dengan No.Pol: BE 7064 JG warna Hitam, No. Rangka MH1HB211185K825936, No. Mesin: HB21E-1877521 STNK an. FAHRUL ROZY tersebut kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian pergi membawa sepeda motor milik Saksi NUR RAHMAD tersebu dan tidak kembali sehingga Saksi NUR RAHMAD mencoba mencari dan menghubungi Terdakwa akan tetapi nomor HP Terdakwa tidak dapat dihubungi.
    • Sekira 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi NUR RAHMAD ke Jati Agung Lampung Selatan dan menjual motor tersebut kepada ANGGI seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
    • Akibat perbuatan Terdakwa Saksi NUR RAHMAD mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa IDRIS Bin ERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  -------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Kalianda, 18 April 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

ZENNIA DIANISTIKA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP 199510122019022010

 

       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya