Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Kla PURWANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Kla
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURWANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa data Pemohon yang sah adalah nama SETIASIH lahir Rejomulyo, nama orangtua DASUKI dan SUPIYAH;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Identitas yang benar kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Selatan untuk memperbaiki data  Pemohon pada KK dan KTP, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut untuk dicatat di dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak