Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Kla PATULI M MUKTI HERIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Kla
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATULI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M MUKTI HERIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi / Lampung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Almarhumah Ny. SUWARNI Binti SURODIKUN yang wakilkan oleh Ahli Warisnya atau Keponakannya, telah melakukan perbuatan melawan hukum / onrectmatigedaad.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli di bawah tangan terhadap sebidang tanah berikut bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 328 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan, Luas 230 M2, Surat ukur No. 237/98 Tanggal 25-07-1998, atas nama SUWARNI. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Gang
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah  M. YUSUF
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah  M. SINO

 

 

Antara Almarhumah Ny. SUWARNI Binti SURODIKUN selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli.

  1. Menyatakan memerintahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan/ Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, menurut hukum untuk memperoses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 328 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan, Luas 230 M2, Surat ukur No. 237/98 Tanggal 25-07-1998, atas nama SUWARNI. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Gang
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah  M. YUSUF
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah  M. SINO

Menjadi atas nama Penggugat.

  1. Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo aet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak