Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Kla MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H. INDRA BIN SAPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-939/L.8.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA BIN SAPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

KESATU

 

-----Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAPRIADI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sukamaju, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa INDRA Bin SAPRIADI tidak ingat lagi di bulan November tahun 2023, Terdakwa menghubungi seseorang melalui aplikasi Facebook menanyakan nomor telephone/handphone orang tersebut, kemudian orang tersebut memberikan nomor whatsapp nya yakni 08952867-5107, kemudian Terdakwa save nomor tersebut di dalam handphone milik Terdakwa dengan nama ”Juli TG”. Kemudian Terdakwa menghubungi nomor tersebut melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan Terdakwa hendak mengambil barang dengan JULI TG (DPO), dan  JULI TG (DPO) menjawab nanti telfon saja kalau uangnya sudah ada;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 Terdakwa menjual kendaran jenis motor honda beat warna biru kombinasi hitam dengan harga sebesar Rp. 3.500.000; (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa ambil sebanyak Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa berikan kepada Istri Terdakwa untuk keperluan sehari – hari;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa berangkat dari kontrakan yang berada di Desa Sukamaju menggunakan kendaraan motor yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa menuju Tigeneneng untuk menemui JULI TG (DPO) akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa sempat menghubungi JULI TG (DPO) dengan menanyakan apakah JULI TG (DPO) ada bahan (narkotika jenis sabu) atau tidak, JULI TG (DPO) (DPO) menjawab agar Terdakwa langsung saja kerumahnya, dan Terdakwa mengiyakan. Kemudian sekira jam 16.30 WIB Terdakwa tiba di Desa Kejadian, Tigeneneng, kemudian Terdakwa bertemu dengan JULI TG (DPO) di sebuah kebun singkong yang berada di tengah Desa Kejadian Tigeneneng tersebut ,kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung kepada JULI TG (DPO) kemudian JULI TG (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah berhasil Terdakwa langsung kembali ke kontrakan dan sekira jam 18.00 wib Terdakwa sudah berada di Kontrakan. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kontrakan selanjutnya 1 (satu) buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari JULI TG (DPO) Terdakwa pecah atau Terdakwa membaginya menggunakan pipet plastik berbentuk skop lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip ukuran kecil dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa berhasil menghabiskan kesemua narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih selama 2 (dua) minggu dan Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 950.000; (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu;
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menghubungi teman satu desa Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut Terdakwa kembali ke kontrakan kemudian sekira jam 15.00 wib Terdakwa menghubungi JULI TG (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan Terdakwa hendak membeli sabu lagi dari JULI TG (DPO), dan Terdakwa mengatakan hendak membeli seharga Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan JULI TG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berangkat langsung kerumah JULI TG (DPO). Kemudian sekira jam 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Desa Kejadian Tigeneneng untuk membeli narkotika jenis sabu kepada JULI TG (DPO) sekira jam 17.00 wib Terdakwa tiba di sebuah kebun singkong di tengah Desa Kejadian Tigeneneng tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan JULI TG (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung kepada JULI TG (DPO) kemudian JULI TG (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu setelah berhasil Terdakwa langsung kembali ke kontrakan, sekira jam 18.30 wib Terdakwa sudah berada di kontrakan setelah sampai di kontrakan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar selanjutnya 1 (satu) buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari JULI TG (DPO) Terdakwa pecah atau Terdakwa membaginya kembali menggunakan pipet plastik berbentuk skop lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip ukuran kecil dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual sebanyak Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri;  
  • Kemudian pada tanggal yang tidak Terdakwa ingat di sekira awal bulan Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi RIFKI SYAPUTRA dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi RIFKI SYAPUTRA yang pada saat itu datang ke rumah Terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kosong, dan Terdakwa membagi menjadi sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip, dan Terdakwa menjual dari harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) – Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sabu tersebut berhasil terjual selama 1 minggu, dan dari hasil Terdakwa menjual sabu tersebut mendapatkan hasil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib saudara IYAN datang ke kontrakan Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu. Lalu pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 17.00 wib saudara FERLY datang ke kontrakan dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib saudara ROMI datang ke kontrakan Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu, kemudian sekira jam 20.00 wib saudara ARLEN datang ke kontrakan Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu;
  • Lalu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 02.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di halaman depan kontrakan untuk menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Terdakwa melihat 2 (dua) orang mendatangi Terdakwa dengan berkata “saya pihak kepolisian, mana barang kamu” Terdakwa menjawab “gak ada pak” kemudian pihak kepolisian menggeledah pakaian Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan dan uang sebesar Rp. 200.000; (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pihak kepolisian menggeledah kamar tidur kontrakan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bundel plastic klip ukuran kecil ditemukan di rak susun platik yang berada di dalam kamar Terdakwa sedangkan 2 (dua) buah timbangan digital ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastic besar berbentuk skop dan seperangkat alat hisap sabu ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa sedangkan  1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna merak berserta 2 (dua) sim card terpasang pada saat itu berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polisi polres lampung selatan guna penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 094/10590.12/2023 tanggal 13 Desember 2023 meyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip bening berisikan Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima enam) gram (dengan berat netto 0,2859 (nol koma dua delapan lima sembilan) gram) ;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL85FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Seluruh Kristal tersebut dan Urine An. INDRA Bin SAPRIADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAPRIADI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sukamaju, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa INDRA Bin SAPRIADI tidak ingat lagi di bulan November tahun 2023, Terdakwa menghubungi seseorang melalui aplikasi Facebook menanyakan nomor telephone/handphone orang tersebut, kemudian orang tersebut memberikan nomor whatsapp nya yakni 08952867-5107, kemudian Terdakwa save nomor tersebut di dalam handphone milik Terdakwa dengan nama ”Juli TG”. Kemudian Terdakwa menghubungi nomor tersebut melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan Terdakwa hendak mengambil barang dengan JULI TG (DPO), dan  JULI TG (DPO) menjawab nanti telfon saja kalau uangnya sudah ada;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 Terdakwa menjual kendaran jenis motor honda beat warna biru kombinasi hitam dengan harga sebesar Rp. 3.500.000; (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa ambil sebanyak Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa berikan kepada Istri Terdakwa untuk keperluan sehari – hari;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa berangkat dari kontrakan yang berada di Desa Sukamaju menggunakan kendaraan motor yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa menuju Tigeneneng untuk menemui JULI TG (DPO) akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa sempat menghubungi JULI TG (DPO) dengan menanyakan apakah JULI TG (DPO) ada bahan (narkotika jenis sabu) atau tidak, JULI TG (DPO) (DPO) menjawab agar Terdakwa langsung saja kerumahnya, dan Terdakwa mengiyakan. Kemudian sekira jam 16.30 WIB Terdakwa tiba di Desa Kejadian, Tigeneneng, kemudian Terdakwa bertemu dengan JULI TG (DPO) di sebuah kebun singkong yang berada di tengah Desa Kejadian Tigeneneng tersebut ,kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung kepada JULI TG (DPO) kemudian JULI TG (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah berhasil Terdakwa langsung kembali ke kontrakan dan sekira jam 18.00 wib Terdakwa sudah berada di Kontrakan. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kontrakan selanjutnya 1 (satu) buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari JULI TG (DPO) Terdakwa pecah atau Terdakwa membaginya menggunakan pipet plastik berbentuk skop lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip ukuran kecil dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa berhasil menghabiskan kesemua narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih selama 2 (dua) minggu dan Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 950.000; (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu;
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa menghubungi teman satu desa Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut Terdakwa kembali ke kontrakan kemudian sekira jam 15.00 wib Terdakwa menghubungi JULI TG (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan Terdakwa hendak membeli sabu lagi dari JULI TG (DPO), dan Terdakwa mengatakan hendak membeli seharga Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan JULI TG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berangkat langsung kerumah JULI TG (DPO). Kemudian sekira jam 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Desa Kejadian Tigeneneng untuk membeli narkotika jenis sabu kepada JULI TG (DPO) sekira jam 17.00 wib Terdakwa tiba di sebuah kebun singkong di tengah Desa Kejadian Tigeneneng tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan JULI TG (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.650.000; (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung kepada JULI TG (DPO) kemudian JULI TG (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu setelah berhasil Terdakwa langsung kembali ke kontrakan, sekira jam 18.30 wib Terdakwa sudah berada di kontrakan setelah sampai di kontrakan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar selanjutnya 1 (satu) buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari JULI TG (DPO) Terdakwa pecah atau Terdakwa membaginya kembali menggunakan pipet plastik berbentuk skop lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip ukuran kecil dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga jual sebanyak Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa konsumsi sendiri;  
  • Kemudian pada tanggal yang tidak Terdakwa ingat di sekira awal bulan Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi RIFKI SYAPUTRA dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi RIFKI SYAPUTRA yang pada saat itu datang ke rumah Terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kosong, dan Terdakwa membagi menjadi sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip, dan Terdakwa menjual dari harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) – Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sabu tersebut berhasil terjual selama 1 minggu, dan dari hasil Terdakwa menjual sabu tersebut mendapatkan hasil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib saudara IYAN datang ke kontrakan Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu. Lalu pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 17.00 wib saudara FERLY datang ke kontrakan dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib saudara ROMI datang ke kontrakan Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu, kemudian sekira jam 20.00 wib saudara ARLEN datang ke kontrakan Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga sabu;
  • Lalu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 02.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di halaman depan kontrakan untuk menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Terdakwa melihat 2 (dua) orang mendatangi Terdakwa dengan berkata “saya pihak kepolisian, mana barang kamu” Terdakwa menjawab “gak ada pak” kemudian pihak kepolisian menggeledah pakaian Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastic klip berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan dan uang sebesar Rp. 200.000; (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pihak kepolisian menggeledah kamar tidur kontrakan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bundel plastic klip ukuran kecil ditemukan di rak susun platik yang berada di dalam kamar Terdakwa sedangkan 2 (dua) buah timbangan digital ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastic besar berbentuk skop dan seperangkat alat hisap sabu ditemukan di bawah tempat tidur Terdakwa sedangkan  1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna merak berserta 2 (dua) sim card terpasang pada saat itu berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polisi polres lampung selatan guna penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 094/10590.12/2023 tanggal 13 Desember 2023 meyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastic klip bening berisikan Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima enam) gram (dengan berat netto 0,2859 (nol koma dua delapan lima sembilan) gram);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL85FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Seluruh Kristal tersebut dan Urine An. INDRA Bin SAPRIADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

 

 

Kalianda,        April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950514 201801 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya