Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2018/PN Kla SUSANA PT. VIVAMAS MULTI FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2018/PN Kla
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hi. JONI TRI, SH dan PARTNERSSUSANA
Tergugat
NoNama
1PT. VIVAMAS MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan.

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur.

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 02 Februari 2018 Nomor : 03/Pdt.Eks.HT/Delegasi/2018/PN.Kld. sepanjang mengenai 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya yang tercantum dalam petitum di atas.

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bijvooraad).

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Cq. Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya     (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak