Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Kla SUPRATILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Kla
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRATILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa data Pemohon yang sah adalah nama MADE TANTRI SUYETI;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Identitas yang benar kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Selatan untuk memperbaiki data  Pemohon pada KK, KTP dan akta Kelahiran, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut untuk dicatat di dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak