Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Kla |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yosef Friadi,S.H.,M.H | AYU MARTIANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA CAB TANJUNG KARANG | 2 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN CQ.PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENI TERBANGGI BESAR | 3 | AFWAN ROSA | 4 | Drs.JAUHARI M. ZAILANI | 5 | JUSUP JUNAEDI | 6 | AWAN D,S.Sos | 7 | TUTI MARYANA,S.Pd | 8 | KEMENTRIAN PUPR Cq.DIRJEN BINAMARGA DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITAS JALAN DAERAH, SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENI TERBANGGI BESAR Cq. PEJABAT PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM JALAN TOL BAKAUHENI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KUSAERI SUWANDI Partners | Drs.JAUHARI M. ZAILANI | 2 | KUSAERI SUWANDI Partners | JUSUP JUNAEDI | 3 | KUSAERI SUWANDI Partners | AWAN D,S.Sos | 4 | KUSAERI SUWANDI Partners | TUTI MARYANA,S.Pd |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan jujur ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Barang Jaminan sebagaimana tersebut pada Posita Gugatan di atas, adalah merupakan Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat III ;
- Menyatakan karenanya Penggugat selaku isteri sah dari Tergugat III, berhak atas boedel Harta Bersama tersebut di atas ;
- Menyatakan bahwa dengan telah dijaminkannya Barang Jaminan yang merupakan boedel Harta Bersama oleh Tergugat III kepada Tergugat I tersebut dan atau kepada siapapun serta dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat sebagai orang yang secara imperatif turut berhak atas Barang Jaminan yang merupakan boedel Harta Bersama tersebut, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan segala perjanjian yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum (rechtswege van nietig), atau dibatalkan (Vernietigbaarheid) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat sertifikat tanah tersebut dalam keadaan bebas dari segala beban dan sitaan serta hak-hak pihak manapun juga ;
- Menyatakan sah tanah dalam obyek perkara adalah milik Penggugat dan Tergugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4254/ Way Hui atas nama Afwan Rosa
- Menyerahkan uang ganti rugi jalan tol bakauheni – Terbanggi besar kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Subsidair :
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |