Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Kla Hendra Dwi Gunanda, S.H. WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO, Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-893/L.8.11/Eku.2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Dwi Gunanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO, Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

----- Bahwa Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm) pada hari  Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Umum Parit 8 Desa Berundung Kec. Ketapang Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 Ayat (1) ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bermula pada tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli Tanah Milik Sdr.ARIFIN (Alm) dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang bersertifikat atas nama ARIFIN yang terletak di Paret 8 (delapan) Desa Berudung Kabupaten Lampung Selatan dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dengan bukti kepemilikan Sdr. ARIFIN (Alm) SHM No. 679 dimana SHM tersebut di serahkan oleh Sdr. ARIFIN kepada Tersangka. Proses jual beli tersebut dilakukan dirumah Sdr. ARIFIN (Alm) yang berada di Wai Sidomukti Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, dengan disaksikan oleh Sdr. ARIFIN (Alm), Saksi ERNAWATI Binti ARIFIN (Alm), Saksi SUDARMAN Bin HAMNA, Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm) dan Saksi NURDIYONO Bin ANAM. Bahwa pada saat dilakukan jual beli antaraTerdakwa dan Sdr. ARIFIN (Alm) tidak dilakukan pengecekan terhadap objek tanah yang diperjual belikan.

Pada tahun 2014 Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) membeli bidang tanah seluas 24.070 m2 (dua puluh empat ribu tujuh puluh meter persegi) SHM Nomor 588 An. ARIFIN seharga sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Saksi ERNAWATI Binti ARIFIN (anak dari Sdr. ARIFIN (Alm), dengan batas-batas: sebelah Utara dengan tanah milik Sdr. ARIFIN (Alm), Sebelah Selatan berbatasan dengan tanggul dan sungai, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm), Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LILIS SURYANI/SUHERLI. Pada saat Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) membeli tanah tersebut, sudah mengetahui bahwa atas bidang tanah tersebut disebrang ada bidang tanah yang dikuasai oleh Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm).

Pada tahun 2018 Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) mengurus balik nama atas bidang tanah SHM No. 588 tersebut dan pada tanggal 08 Juli tahun 2018 melakukan survei lapangan dan Cek Plot ulang Bersama dengan Saksi RIZKY AMINULLAH HAKIM Bin SUYOTO Selaku Petugas Pengukuran BPN Kabupaten Lampung Selatan (berdasarkan Surat Tugas Nomor: 97.a/ND.200-18.01.200/VI/2022) yang diterbitkan oleh Kantor BPN Lampung Selatan, terhadap bidang tanah yang dimiliki oleh Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) dengan SHM No, 588 tersebut. Adapun hasil dari cek plot tersebut, lokasi bidang tanah yang difungsikan sebagai tambak dengan SHM No. 588 tahun 2000 atas nama Pemegang Hak SHM Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm), tersebut tidak overlapping dan gambar hasil cekplot tersebut sudah ada titik koordinat pada peta menunjukan bahwa tanah tersebut adalah benar masuk kedalam bidang tanah SHM No. 588 tahun 2000 an. LILIS SURYANI. Berdasarkan dilakukan survei lapangan dan cek plot tersebut, Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimilikinya selama ini ialah tanah yang dikuasai atau digarap oleh Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm).

Saat SAKSI mengetahui bahwa tanah milik nya sedang dikuasai oleh Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm), saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) menemui Saksi SUNARSO (Kepala Desa Berundung) pada awal bulan Desember tahun 2021 perihal melaporkan bahwa tanah yang dimiliki oleh saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) dikuasai oleh Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin AMNGUN SEMITO (Alm). Kemudian Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) telah melakukan upaya mediasi sebanyak 2 (dua) kali melalui Saksi SUNARSO (Selaku Kepala Desa Berundung) untuk menyelesaikan permasalahn tersebut dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Mediasi yang pertama dilakukan di rumah Saski SUNARSO, namun yang hadir hanya Saksi NURDIYONO Bin ANAM (menantu Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm), terdakwa tidak hadir atas undangan mediasi tersebut. Kemudian upaya yang kedua Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) mendatangi rumah Saksi SUNARSO Bin YANUJI (Alm) kemudian Saksi SUNARSO Bin YANUJI (Alm) menghubungi Terdakwa untuk hadir kembali, namun terdakwa tidak hadir untuk menyelesaikan permasalahan diantara Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) dan Terdakwa. Setelah 2 (dua) kali upaya mediasi tersebut tidak tercapai selanjutnya saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) membuat Surat SOMASI perihal pengosongan atas bidang tanah atau tambak milik Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) SHM No. 588 tersebut. Kemudian, Surat SOMASI tersebut dikirimkan kepada Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm) melalui Saksi SAKIRIN Bin SAMIDIN selaku KAUR Pemerintahan Desa Berundung, namun dikarenakan pada saat itu Terdakwa tidak berada di rumah, maka Surat SOMASI tersebut dititipkan kepada Saksi NURDIYONO Bin ANAM (menantu Terdakwa). Namun sampai saat saksi Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) membuat Laporan atas permasalahan tanah tersebut tertanggal 04 Januari 2022 Terdakwa tidak menunjukan adanya itikad baik untuk menyeleasaikan permasalahan ini secara musyawarah. Atas Tindakan tersebut, maka Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian Resor Lampunhg Selatan.

Namun sampai saat ini, Terdakwa tidak memberikan respon dari adanya Surat SOMASI tersebut dan sampai saat ini juga, tanah milik Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) SHM No. 588 tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm). Atas tindaka terdakwa tersebut, maka Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm), Saksi LILIS SURYANI Binti SUTOPO (Alm) mengalami kerugian sebanyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa  Terdakwa WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO (Alm), bersama-sama dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kalianda, 24 Januari 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

      HENDRA DWI GUNANDA, S.H.

JAKSA PRATAMA 199303212018011001

Pihak Dipublikasikan Ya