Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2019/PN Kla KATIMAN 1.IKHSAN SANURI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Cabang Pringsewu
3.PONIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2019/PN Kla
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEMBAGA BANTUAN HUKUM CINTA KASIH LBH CIKAKATIMAN
Tergugat
NoNama
1IKHSAN SANURI
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Cabang Pringsewu
3PONIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang baik;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Membuka KreditĀ  yang dibuat di hadapan REKA RINI PAULINA HUTAGALUNG, SH. Notaris di Pringsewu dibawah akte Nomor : 2 tanggal 4 Mei 2016, Akta Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 5 tanggal 4 Mei 2016 yang dibuat dihadapan REKA RINI PAULINA HUTAGALUNG, SH. Notaris di Pringsewu, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 108/2016 tanggal 3 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani TERLAWAN II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ELI ELYAWATI GARPI, SH. M.Kn. dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1384/2016 tanggal 27 Juni 2016 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, maka selayaknya lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN III atas sebidang tanah seluas 11.328 M (sebelas ribu tiga ratus duapuluh delapan meter persegi) terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah nomor : 542 tanggal 31 Desember 2002, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 543/Sukadamai/2002 tanggal 24 Desember 2002 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan batal demi hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalamĀ  Sertifikat Hak Milik Atas Tanah nomor : 542 tanggal 31 Desember 2002, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 543/Sukadamai/2002 tanggal 24 Desember 2002
  5. Menyatakan batal demi hukum eksekusi perkara Nomor : 2/Pdt.P.Eks.HT/2019/PN.Kla atas sebidang tanah seluas 11.328 M (sebelas ribu tiga ratus duapuluh delapan meter persegi) terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor : 542 tanggal 31 Desember 2002, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 08.02.07.05.00543, An. KATIMAN, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 543/Sukadamai/2002 tanggal 24 Desember 2002;
  6. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk mengembalikan atau menyerahkan sebidang tanah seluas 11.328 M (sebelas ribu tiga ratus duapuluh delapan meter persegi)terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah nomor : 542 tanggal 31 Desember 2002, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 08.02.07.05.00543, An. KATIMAN, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 543/Sukadamai/2002 tanggal 24 Desember 2002 kepada PELAWAN;
  7. Menghukum TERLAWAN III untuk mengembalikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor : 542 tanggal 31 Desember 2002, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 08.02.07.05.00543, An. KATIMAN, seluas 11.328 M (sebelas ribu tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 543/Sukadamai/2002 tanggal 24 Desember 2002 kepada PELAWAN;
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III untuk menghapus Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1384/2016 tanggal 27 Juni 2016 dari daftar yang diperuntukan untuk itu;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
  10. Bahwa agar TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III memenuhi putusan ini, menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan;
  11. Memerintahkan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara aquo;
  12. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak