Dakwaan |
C.
|
DAKWAAN
KESATU
|
|
-----Bahwa Terdakwa RIYAN APRIZAL Alias KUNYIT Bin SOFRI PALAH pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kontrakan Anjung Mios, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
|
|
- Berawal pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB ketika Terdakwa RIYAN APRIZAL Alias KUNYIT Bin SOFRI PALAH sedang menginap dikontrakan milik Saksi SITI AISYAH di Kontrakan Anjung Mios Kec, Kalianda Lampung Selatan, Terdakwa melalui Saksi SITI AISYAH berniat meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ, Noka : MH1JM1124KK366835, Nosin : JM11E2349042 milik saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI yang merupakan tetangga dari saksi SITI AISYAH, namun saksi SITI AISYAH mengatakan agar Terdakwa meminjam langsung saja kepada saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa meminjam langsung 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ, Noka : MH1JM1124KK366835, Nosin : JM11E2349042 kepada saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI dengan alasan Terdakwa ingin pergi ke Pasar Inpres untuk mengambil uang, kemudian saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ miliknya kepada Terdakwa ;
- Kemudian saat 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ, Noka : MH1JM1124KK366835, Nosin : JM11E2349042 milik Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa langsung membawanya ke daerah Panjang Kabupaten Lampung Selatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut kepada Saksi M.RISKY alias ENCEK Bin BAHNAN, kemudian saat Terdakwa sudah bertemu dengan Saksi M.RISKY alias ENCEK, terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M.RISKY alias ENCEK dengan jaminan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NB yang berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena kejahatan;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024, Saksi SITI AISYAH mendapat informasi bahwa sepeda motor milik Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI yang sebelumnya Terdakwa pinjam akan Terdakwa jual secara COD seharga Rp. 2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi SITI AISYAH bersama Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI menyampaikan informasi tersebut kepada Kepolisian dan membuat Laporan Polisi ke Sentral Pelayanan Polres Lampung Selatan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di wilayah Bandar Lampung saat hendak menyerahkan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NB tersebut kepada calon pembeli;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
-
|
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
A T A U
|
|
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIYAN APRIZAL Alias KUNYIT Bin SOFRI PALAH pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kontrakan Anjung Mios, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
|
|
- Berawal pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB ketika Terdakwa RIYAN APRIZAL Alias KUNYIT Bin SOFRI PALAH sedang menginap dikontrakan milik Saksi SITI AISYAH di Kontrakan Anjung Mios Kec, Kalianda Lampung Selatan, Terdakwa melalui Saksi SITI AISYAH berniat meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ, Noka : MH1JM1124KK366835, Nosin : JM11E2349042 milik saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI yang merupakan tetangga dari saksi SITI AISYAH, namun saksi SITI AISYAH mengatakan agar Terdakwa meminjam langsung saja kepada saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa meminjam langsung 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ, Noka : MH1JM1124KK366835, Nosin : JM11E2349042 kepada saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI dengan alasan Terdakwa ingin pergi ke Pasar Inpres untuk mengambil uang, kemudian saksi HERI/ GUMANDA SETIA BUDI meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ miliknya kepada Terdakwa ;
- Kemudian saat 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NBQ, Noka : MH1JM1124KK366835, Nosin : JM11E2349042 milik Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa langsung membawanya ke daerah Panjang Kabupaten Lampung Selatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut kepada Saksi M.RISKY alias ENCEK Bin BAHNAN, kemudian saat Terdakwa sudah bertemu dengan Saksi M.RISKY alias ENCEK, terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M.RISKY alias ENCEK dengan jaminan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NB yang berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karena kejahatan;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024, Saksi SITI AISYAH mendapat informasi bahwa sepeda motor milik Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI yang sebelumnya Terdakwa pinjam akan Terdakwa jual secara COD seharga Rp. 2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi SITI AISYAH bersama Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI menyampaikan informasi tersebut kepada Kepolisian dan membuat Laporan Polisi ke Sentral Pelayanan Polres Lampung Selatan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di wilayah Bandar Lampung saat hendak menyerahkan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 2456 NB tersebut kepada calon pembeli;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HERI/GUMANDA SETIA BUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Kalianda, April 2024
Penuntut Umum
MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19950514 201801 1 002
|
|
|
|
|