Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN Kla RUDI LAMHOT HASUDUNGAN PASARIBU Kepolisian Sektor Natar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN Kla
Tanggal Surat Jumat, 02 Des. 2016
Nomor Surat 04/Pra/XII/2016
Pemohon
NoNama
1RUDI LAMHOT HASUDUNGAN PASARIBU
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Natar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                              II.ALASAN PERMOHONANA PRAPERADILAN

   A.FAKTA-FAKTA

  1. Bahwa berdasarkan hasil penyelusuran tim pengacara kepada Pemohon, saat diperiksa di Polsek Natar,Lampung Selatan bahwa Pemohon diduga melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur pada hari sabtu tanggal 12 Nopember 2016 sekitar pukul 16:00 WIB atau sekitar waktu itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016.
  2. Bahwa Pemohon dengan istrinya dari Pukul 07:30 WIB  sampai dengan pukul 20:30 WIB berada di Wates, Kabupaten Lampung Tengah mengikuti acara pesta pernikahan saudara istri Pemohon.
  3. Bahwa Pemohon tiba dirumah setelah menempuh perjalanan dari Wates, tiba dirumah Pukul 22:30 WIB.
  4. Bahwa penyidik pada hari senin tanggal 14 Nopember 2016 sekitar pukul 21:45 WIB menjemput Pemohon  dari rumah dan langsung  Pemohon ditahan.

 

 

                                      III.ANALISA YURIDIS

 

Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016 terhadap Pemohon.

  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penetapan Status tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dimaksud, adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya penetapan Status tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Bahwa ditentukan dalam pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan” sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu”serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan tersangka,haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak  yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah terjadi jelas dan terang. Dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.

 

Bahwa pendapat dari M.Yahya Harahap, upaya hukum Praperadilan ini demi mencari kebenaran hukum, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undagan.

 

Dengan demikian, keberadaan lembaga praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horinzontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia termasuk hak asasi tersangka dan terdakwa.perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah-satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan

Negeri Kalianda  berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Han/140/XI/2016/Reskrim yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang No.35 Tahun 2014 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan aqua tidak mempunyai kekuatan mengikat adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan aqua tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan.

 

                                                       Hormat Kami

                                                         Kuasa/Penasehat Hukum Pemohon

 

 

                                                                                    SAMSON SIAGIAN.SH.MH   

Pihak Dipublikasikan Ya