Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kla 1.MISRAN SAIRI Bin MAD SAIRI
2.AHMAD FAYSAL Bin AHMAD ZUBAIDI
3.SANWARI Bin SUPIYAN
4.WITOK BSS, S.Kom Bin ROHILI
5.HERI APRIYANTO Bin MUHAMMAD YUSUF
6.INDRAWANSYAH Bin AHMAD ROBANI
Polres Lampung Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kla
Tanggal Surat Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Nomor : 04/SK-A&R/Prapid/I/2022
Pemohon
NoNama
1MISRAN SAIRI Bin MAD SAIRI
2AHMAD FAYSAL Bin AHMAD ZUBAIDI
3SANWARI Bin SUPIYAN
4WITOK BSS, S.Kom Bin ROHILI
5HERI APRIYANTO Bin MUHAMMAD YUSUF
6INDRAWANSYAH Bin AHMAD ROBANI
Termohon
NoNama
1Polres Lampung Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhanya ;

 

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Perubahan Undang  - Undang dan Pasal yang diterapkan semula adalah Undang Undang Tentang Mengusai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu No. 51 tahun 1960 ; berubah menjadi setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ;sebagaimana ; ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak surat ini dikeluarkan, tertanggal 07 Januari 2022 dengan Surat Ketetapan Tersangka :

Nomor : Sp.Tap/01/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap MISRAN
Nomor : Sp.Tap/02/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap AHMAD FAYSAL
Nomor : Sp.Tap/03/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap SANWARI 
Nomor  :Sp.Tap/04/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap WITOK BSS ;
Nomor  :Sp.Tap/05/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap HERY APRIYANTO
Nomor  :Sp.Tap/06/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap INDRAWANSYAH ;

 

Oleh Polri Polres Lampung Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Menyatakan  menghentikan Penyidikan dan Pemeriksaan berdasarkan Penetapan tersangka karena adanya pelangggaran Perubahan undang – undang dan pasal yang diterapkan atau ;

 

Menangguhkan atau menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana karena adanya gugatan perdata tentang sengketa kepemilikan tanah sampai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van guisde)

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 

Selanjutnya Mohon Putusan Yang Seadil – adilnya ;

 

Hormat  Kami

 

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan

 

 

 

   A. RAHMAN, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya