Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Kla WAHYUSIDDHI TRIATMOJO, S.H. JEPRI RAMA MUTAQIM BIN DJUMENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Kla
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-860/L.8.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUSIDDHI TRIATMOJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRI RAMA MUTAQIM BIN DJUMENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa Jepri Rama Mutaqim Bin Djumeni bersama-sama dengan saksi Dani Firmansyah Bin Eko Kartika (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tomang Pulo, No. 17, RT. 016 RW.015, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Kota Jakarta Barat, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kalianda daripada tempat kedudukan yang didalamnya daerah tindak pidana itu dilakukan sehinggaPengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Terdakwa ditelpon oleh Sendi (DPO) untuk menerima 5 (lima) paket sabu yang masing-masing beratnya 1 (satu) kilogram dari saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin yang selanjutnya Terdakwa diminta oleh Sendi (DPO) memberikan 5 (lima) paket sabu tersebut kepada Arif (DPO) untuk ditebar atau diedarkan kembali;

Bahwa sekira jam 18.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Sendi (DPO) dan memberitahu jika saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin telah mengambil 5 (lima) paket sabu dari saksi Dani Firmansyah Bin Eko Kartika dan siap untuk diantarkan kepada Terdakwa kemudian Sendi (DPO) meminta Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin didaerah Tanggul, Jakarta Barat namun sekira jam 19.00 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan datang dan menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tomang Pulo, No. 17, RT. 016 RW.015, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Kota Jakarta Barat;

Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah mengantarkan Sabu kepada Arif (DPO) sebanyak 2 (dua) kali atas perintah Sendi (DPO), yang pertama sebanyak 1 (satu) gram dan kedua sebanyak 2 (dua) gram;

Bahwa Terdakwa Jepri Rama Mutaqim Bin Djumeni tidak memiliki izin dari Instansi pemerintah manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda No: 25/10590.00/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditanda tangani oleh DWIKA RAHMA A.E. sekalu Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil terhadap 24 (dua puluh empat) bungkus kemasan plastik berwarna merah berisikan kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor total 24000 (dua puluh empat ribu) gram;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda No: 34/10590.00/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditanda tangani oleh DWIKA RAHMA A.E. sekalu Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil terhadap 1 (satu) bungkus kemasan plastik berwarna merah berisikan kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor total 1000 (seribu) gram;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL9EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan terhadap 24 (dua puluh empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa Jepri Rama Mutaqim Bin Djumeni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Jepri Rama Mutaqim Bin Djumeni bersama-sama dengan saksi Dani Firmansyah Bin Eko Kartika (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tomang Pulo, No. 17, RT. 016 RW.015, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Kota Jakarta Barat, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kalianda daripada tempat kedudukan yang didalamnya daerah tindak pidana itu dilakukan sehinggaPengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Terdakwa ditelpon oleh Sendi (DPO) untuk menerima 5 (lima) paket sabu yang masing-masing beratnya 1 (satu) kilogram dari saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin yang selanjutnya Terdakwa diminta oleh Sendi (DPO) memberikan 5 (lima) paket sabu tersebut kepada Arif (DPO) untuk ditebar atau diedarkan kembali;

Bahwa sekira jam 18.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Sendi (DPO) dan memberitahu jika saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin telah mengambil 5 (lima) paket sabu dari saksi Dani Firmansyah Bin Eko Kartika dan siap untuk diantarkan kepada Terdakwa kemudian Sendi (DPO) meminta Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Andrian Alfiansyah Bin Wahid Judin didaerah Tanggul, Jakarta Barat namun sekira jam 19.00 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan datang dan menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tomang Pulo, No. 17, RT. 016 RW.015, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Kota Jakarta Barat;

Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah mengantarkan Sabu kepada Arif (DPO) sebanyak 2 (dua) kali atas perintah Sendi (DPO), yang pertama sebanyak 1 (satu) gram dan kedua sebanyak 2 (dua) gram;

Bahwa Jepri Rama Mutaqim Bin Djumeni tidak memiliki izin dari Instansi pemerintah manapun untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda No: 25/10590.00/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditanda tangani oleh DWIKA RAHMA A.E. sekalu Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil terhadap 24 (dua puluh empat) bungkus kemasan plastik berwarna merah berisikan kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor total 24000 (dua puluh empat ribu) gram;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda No: 34/10590.00/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditanda tangani oleh DWIKA RAHMA A.E. sekalu Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kalianda menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil terhadap 1 (satu) bungkus kemasan plastik berwarna merah berisikan kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor total 1000 (seribu) gram;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL9EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan terhadap 24 (dua puluh empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa Jepri Rama Mutaqim Bin Djumeni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

Kalianda, 22 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

WAHYUSIDDHI TRIATMOJO, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199702082020121012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya