Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Kla Muhammad benny hidayat Polres Pesawaran Cq. Sat Lantas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Kla
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat 002/SKK.Pid/V/2017
Pemohon
NoNama
1Muhammad benny hidayat
Termohon
NoNama
1Polres Pesawaran Cq. Sat Lantas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dari Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.

TENTANG

DUDUK PERKARANYA

 

  1. Bahwa berdasarkan surat Nomor: B-3601/N.8.10/Cu.1/06/2015 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 25 Juni 2015, telah mohon bantuan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan lelang pun telah dilaksanakan;
  2. Bahwa Pada tanggal 11 September 2015 Pemohon telah menyerahkan uang sejumlah Rp 55.620.000,00 (lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada bendahara penerimaan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung;
  3. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemenang Lelang, Nomor: KET-123/WKN.05/KNL.03.05/2015 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, Pemohon adalah Pemenang Lelang atas 1 Unit Mobil Mitsubishi Strada dengan identitas kendaraan: Nopol BE-64-UL No. Rangka: MMBJNK74061037000 No. Mesin 4D56-CH8684 tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah dan tidak diketahui pemiliknya (tidak ada STNK dan BPKB);
  4. Bahwa Pada tanggal 15 September 2015 bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah diserahkan barang rampasan 1 Unit Mobil Mitsubishi Strada dengan identitas kendaraan: Nopol BE-64-UL No. Rangka: MMBJNK74061037000 No. Mesin 4D56-CH8684 tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah dan tidak diketahui pemiliknya (tidak ada STNK dan BPKB) kepada Pemenang Lelang dalam hal ini adalah Pemohon;
  5. Bahwa selanjutnya, setelah beberapa hari kemudian, Pemohon berniat mengurus pembuatan BPKB dan STNK terhadap 1 unit mobil Mitsubishi Strada dengan identitas kendaraan: Nopol BE-64-UL No. Rangka: MMBJNK74061037000 No. Mesin 4D56-CH8684, akan tetapi dalam perjalanan ternyata Supir Pemohon ditangkap oleh Sat Lantas Polres Pesawaran (Termohon) dan ditilang kemudian kendaraan Pemohon disita dan dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Pesawaran (Termohon), Supir Pemohon diberikan surat tilang untuk mengikuit sidang di Pengadilan Negeri Kalianda;
  6. Bahwa sesuai hari sidang yang ditentukan, Pemohon hadir mengikuti Persidangan yang dipimpin oleh Ibu Hakim Deka Diana, SH., MH. dan Pemohon bersedia membayar denda sesuai dengan yang telah ditetapkan;
  7. Bahwa setelah membayar denda, Pemohon pergi ke Polres Pesawaran untuk mengambil kendaraan yang ditilang oleh Termohon dengan menunjukan bukti sudah membayar denda;
  8. Bahwa akan tetapi setelah bukti telah membayar denda ditunjukan dan diberikan kepada Termohon ternyata Termohon tetap tidak memperbolehkan Pemohon membawa kendaraan Pemohon keluar dari Polres dengan alasan kendaraan tidak memiliki BPKB dan STNK, jadi kendaraan tersebut adalah kendaraang bodong dan harus disita menjadi milik Termohon;
  9. Bahwa sampai saat ini kendaraan tersebut masih disita, bahkan kendaraan tersebut selalu digunakan oleh anggota polres pesawaran untuk berakitifitas;
  10. Bahwa oleh karenanya berdasarka uraian-uraian diatas, mohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tindakan Penyitaan atas barang Pemohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya