Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALIANDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2018/PN Kla SUSANA 1.PT. VIVAMAS MULTI FINANCE
2.CV. VIVA LAMPUNG MOTOR
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2018/PN Kla
Tanggal Surat Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hi. JONI TRI, SH dan PARTNERSSUSANA
Tergugat
NoNama
1PT. VIVAMAS MULTI FINANCE
2CV. VIVA LAMPUNG MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan.

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur.

 

  1. Menyatakan tidak sah Sita Eksekusi tanggal 02 Februari 2018 Nomor : 03/Pdt.Eks.HT/Delegasi/2018/PN.Kld. terhadap sebidang tanah seluas 20.910 M2 (dua puluh ribu sembilan ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana yang tertera dalam surat ukur nomor : 01/Bumi Agung/2005 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 08.02.17.02.00438 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 639/Bumi Agung/2005 yang terletak di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Kabupaten Pesawaran) Propinsi Lampung. 

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 02 Februari 2018 Nomor : 03/Pdt.Eks.HT/Delegasi/2018/PN.Kld. terhadap sebidang tanah seluas 20.910 M2 (dua puluh ribu sembilan ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana yang tertera dalam surat ukur nomor : 01/Bumi Agung/2005 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 08.02.17.02.00438 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 639/Bumi Agung/2005 yang terletak di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Kabupaten Pesawaran) Propinsi Lampung. 

 

  1. Menghukum TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum TERLAWAN  I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bijvooraad).

 

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Cq. Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya     (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak