Menyatakan menerima BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya; ---------
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah Pemilik Yang Sah Terhadap 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA AVANZA No. Polisi ; F. 1588 UV, berwarna Putih; ---------
3. Menyatakan Menerima Keberatan PEMBANTAH terhadap salah bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 488/Pid.Sus/2017/PN. Kla tertanggal 09 November 2017 dengan amarnya berbunyi : 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA AVANZA No. Polisi ; F. 1588 UV, Berwarna Putih Dirampas Untuk Negara ,------------------------------------------------------------------------
4, Memerintahkan Kepada TERBANTAH (Kejaksaan Negeri Kalianda) Untuk Mengembalikan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA AVANZA No Polisi ; 1588 UV, berwarna Putih kepada PEMBANTAH sebagai PEMILIK YANG SAH- --------------------------------------------------------------------------------- |